Begini Kronologis Terungkapnya Kasat Narkoba Polres Kukar Ikut Main Liquid Vape dan Perannya

Penulis: Redaksi  •  Senin, 18 Mei 2026 | 08:01:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu menjelaskan penangkapan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP YBA.

KALAMANTHANA, Samarinda – Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP YBA ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Bagaimana kronologisnya?

Penetapan itu disampaikan Polda Kalimantan Timur dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim di Samarinda, Minggu 17 Mei 2026. Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP YBA diduga terlibat peredaran narkoitika sintetis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP YBA setelah melalui proses gelar perkara.

Dirresnarkoba Romylus Tamtelahitu menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak bea cukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua titik pengiriman paket, masing-masing di wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah seorang oknum anggota Polri berinisial YBA. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan.

Saat pemeriksaan dilakukan bersama saksi, petugas menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC), atau yang dikenal sebagai cairan narkotika sintetis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa tersangka YBA diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama.

Penyidik mencatat sedikitnya terjadi lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBA guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBA resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top