Empat Bulan, Ini Prestasi Deky Jadi Kasat Narkoba Kutai Barat Sebelum Ditangkap

Penulis: Redaksi  •  Senin, 18 Mei 2026 | 20:08:47 WIB

KALAMANTHANA, Sendawar – Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menduga mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang menjadi beking pengedar narkoba.

Bareskrim Polri telah menangkap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Santoso yang bertugas di Polda Kalimantan Timur. Kini sudah dibawa ke Jakarta.

AKP Deky Jonathan Sasiang menjalankan tugas sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat. Dia hanya bertugas selama empat bulan.

Menduduki posisi tersebut sejak 3 Desember 2025, AKP Deky Jonathan Sasiang, menggantikan AKP Muhammad Ridwan di tengah polemik penanganan kasus narkotika, usai penangkapan terduga pemakai narkoba oleh Sat Intel Kodim 0912/Kutai Barat yang sempat menjadi perhatian publik pada akhir 2025 silam.

Empat bulan bertugas, dia ditarik menjadi Kaur Mintu Subbag Renmin Rolog Polda Kaltim. Dia digantikan Iptu Raymond Juliano William.

Selama menjabat, AKP Deky dikenal aktif dan tegas dalam pengungkapan kasus narkotika. Dalam kurun waktu singkat, ia bersama jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus besar.

Rentetan pengungkapan kasus di era Deky Jonathan Sasiang

  • Salah satunya penggerebekan di Kecamatan Melak pada Februari 2026 yang mengamankan empat bandar sabu dan seorang pemakai berstatus ASN.
  • Di bulan yang sama, Satresnarkoba juga mengungkap kasus pasangan suami istri di Barong Tongkok yang diduga terlibat peredaran narkotika.
  • Pengungkapan berlanjut pada Maret 2026 dengan penangkapan seorang pengedar sabu yang membawa sembilan poket.
  • Terbaru, awal April 2026, petugas mengamankan seorang pria di Kelurahan Melak Ulu dengan barang bukti 23 poket sabu seberat 14,36 gram.

Sementara dalam rangka menjaga kedisiplinan dan integritas anggota, Polres Kubar menggelar pemeriksaan tes urine secara serentak kepada seluruh personel di lingkungan Polres Kutai Barat, pada 10 Maret 2026. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top