Pengedar Sabu-sabu di Langkai Tak Berkutik, Polisi Temukan Delapan Paket Serbuk Kristal

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 11:03:00 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pria berinisial K diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polisi menemukan delapan paket sabu-sabu.

Penangkapan K dilakukan aparat Satresnarkoba Polresta Palanga Raya di Jalan Datah Tami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Pria berusia 38 tahun itu diringkus Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat ditangkap, K tak bisa mengelak. Sebab, aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya menemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,72 gram.

K mengamui barang bukti serbuk kristal yang ditemukan polisi di lokasi tersebut adalah miliknya.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengamankan barang bukti lain berypa satu dompet, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Seluruh barang bukti yang ditemukan bersama tersangka K langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” kata Yonika Winners.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian, menurutnya, sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (abi)

Reporter: Redaksi
Back to top