Begini Kronologis Pengungkapan Bandar Narkotika Lintas Provinsi Jaringan Murung Raya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 16:00:14 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tiga orang bandar narkotika lintas provinsi diamankan BNN Kalimantan Tengah di Murung Raya. Bagaimana kronologisnya?

Tiga orang bandar sabu dan ekstasi yang merupakan bagian dari jaringan Murung Raya berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto Rabu 20 Mei 2026 siang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah Murung Raya.

Petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap EF. Hasil interogasi awal EF, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek kamar nomor 115 Hotel Putri yang disewa AS sekitar pukul 12.42 WIB.

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta barang bukti non narkotika lainnya.

Tak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah pada keterlibatan RI yang kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 13.45 WIB.

Dari rumah RI, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, uang tunai, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Petugas lalu kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS.

Di lokasi itu kembali ditemukan barang bukti narkotika dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan total ratusan gram narkotika dalam berbagai bentuk.

Dari tersangka EF disita 35 paket sabu seberat 8,81 gram, tiga butir ekstasi dengan logo Kingkong, tengkorak dan TNT. Sementara dari AS ditemukan 26 paket sabu seberat 12,56 gram, 73 paket sabu berbagai ukuran seberat 17,51 gram, 21 butir ekstasi logo Kingkong, enam butir ekstasi logo TNT, serta 24 butir ekstasi logo tengkorak.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di kantor BNNP Kalteng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top