KALAMANTHANA, Sampit – Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, mulai mengarah pada pertanggungjawaban hukum.

Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur kini menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Langkah itu dilakukan setelah penyidik Polres Kotawaringin Timur menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk membuka proses penyidikan.

Aparat Polres Kotawaringin Timur selanjutnya akan memperdalam penyebab kebakaran sekaligus menelusuri pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap lahan yang terbakar.

Kebakaran terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Camba. Lahan yang terbakar berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut merupakan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) dan dalam pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, penyidik tidak langsung menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena masih harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Setelah penyelidikan dilakukan, kami menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Edi, Senin 31 Agustus 2026.

Sebelum perkara dinaikkan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan munculnya api di lokasi tersebut.

Salah satu fakta yang masih didalami adalah situasi ketika kebakaran pertama kali diketahui. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, saat api muncul disebut tidak ada langkah pemadaman terhadap lahan yang terbakar.

Hal tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi ingin memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan unsur kelalaian atau terdapat faktor lain yang menyebabkan api kemudian berkembang menjadi kebakaran lahan.

“Semua keterangan dan temuan di lapangan masih kami rangkai untuk mengetahui bagaimana kebakaran itu bisa terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas kondisi tersebut,” ujarnya.

Perkara tersebut disidik atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara.

Hingga kini polisi belum mengungkap identitas calon tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara sesuai mekanisme hukum.

Edi memastikan proses tersebut akan segera mengarah pada penentuan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Setelah seluruh bukti kami pastikan dan gelar perkara dilaksanakan, penyidik akan menentukan satu orang yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka,” tegasnya.

Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan membuat penanganan karhutla di Desa Camba memasuki babak yang lebih serius. Polisi tidak hanya berupaya mengungkap titik awal munculnya api, tetapi juga memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Penanganan hukum menjadi penting di tengah kondisi kemarau dan tingginya risiko karhutla di Kotim. Kebakaran lahan tidak hanya berpotensi meluas, tetapi juga dapat memperburuk kondisi asap yang berdampak terhadap masyarakat.

Dengan proses penyidikan yang berjalan, publik kini menunggu siapa pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Desa Camba tersebut. (su)