KALAMANTHANA, Jakarta – Nekat betul salah satu perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara ini. Mereka melakukan aksinya menambang diduga secara ilegal di kawasan penyangga IKN.

Lahan tersebut kini sudah kembali dikuasai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Totalnya seluas 111,71 hektare.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Senin 31 Agustus 2026, mengatakan penguasaan kembali dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta penelusuran dokumen.

Penguasaan kembali kawasan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, dilakukan Senin 31 Agustus 2026 dan ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH.

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Total areal terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda seluas 101,44 hektare.

Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif terhadap perusahaan tersebut sebesar Rp147,31 miliar.

Satgas PKH menyebut perusahaan telah membayar Rp25 miliar dari potensi denda administratif tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penguasaan kembali kawasan tersebut memiliki arti strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, penertiban tersebut memberikan efek jera sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan penyangga IKN.

Penertiban, kata Kuntadi, bukan merupakan langkah akhir, melainkan bagian awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” katanya. (*)