KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tertangkap mencuri PAD, ulah busuk MHW alias Didi dan H lainnya di Kapuas pun terbongkar. Apa lagi?
MHW alias Didi (27) dan H (31) adalah bagian dari komplotan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap pelapor Adrien Jufin Bisnis (44) di Desa Dadahup. Mereka menggondol PAD milik korban pada 20 hari sebelumnya.
Setelah ditangkap Satreskrim Polres Kapuas, belang MHW alias Didi dan H justru terbongkar. Sebab, ternyata bukan kali ini saja mereka melakukan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku yakni MHW alias Didi dan H juga diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian lainnya, yakni pencurian traktor dan pompa air.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Danny Arrizal Saputra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kapuas menangkap MHW alias Didi (27), warga Desa Manuntung Kecamatan Dadahup, H (31) warga Desa Rawa Subur Kecamatan Kapuas Murung, dan S alias Sukma (30) warga Desa Bina Karya Kecamatan Kapuas Murung.
Trio pelaku curat itu tak berkutik saat didatangi dan ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas. Sebab, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Toko Rifqil, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Korban Adrien Jufin Bisnis, seorang wiraswastawan dari Dadahup, baru menyadari dirinya kecurian pada sore hari sekitar pukul 17.40 WIB.
Itupun setelah anaknya mencari tablet yang hilang. Diketahui, PAD yang semula berada di bangku depan toko miliknya, lenyap.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak PAD merk Redmi PAD2, 1 unit PAD merk Redmi PAD2, selembar STNK mobil Avanza warna hitam, serta satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi AB 1963 RX. (*)