Ayah Bejat dari Sukolilo, Si Kembar Anak Tirinya Digarap, Seorang di Antaranya Hamil Lima Bulan

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 24 Mei 2026 | 12:40:33 WIB

KALAMANTHANA, Surabaya – Betapa bejatnya kelakuan WRS. Si kembar anak tirinya dia rudapaksa. Akibatnya, salah seorang di antaranya hamil lima bulan.

WRS, pria berusia 39 tahun itu, kini sudah diuamankan Subdit II Ditres PPA dan PPO Polada Jawa Timur. Peristwa kekerasan seksual terhadap si kembar anak tiri ini terjadi di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menegaskan tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.

Dia menambahkan penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini, sehingga kepolisian bisa langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.

“Kami melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ungkap Ganis.

Kedua korban, sebut saja Melati dan Mawar, sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam, tepatnya semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS.

Aksi tak terpuji ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Di situlah kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban Melati sejak 2023 sampai dengan 2026.

Begitu juga dilakukan kepada Mawar, saudara kembar Melati. WRS melakukan kekerasan seksual sejak 2025 sampai 2026 dan juga dilakukan lebih dari satu kali.

Gani menjelaskan, korban Melati pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan kembarannya yakni Mawar juga mengalami hal sama sejak Juni 2025.

Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.

Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing.

“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” kata Ganis.

Saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga melapisinya dengan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top