Ini Dia Tiga Kasus Sabu-sabu yang Menghebohkan Lanjas Tahun 2026 Ini

Penulis: Redaksi  •  Senin, 25 Mei 2026 | 18:40:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kelurahan Lanjas menjadi salah satu titik menarik peredaran sabu-sabu di Barito Utara. Tahun ini, sudah tiga kasus ditangani polisi.

Teranyar, dua pria berinisial RR dan ALF diringkus Satrenarkoba Polres Barito Utara pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya diciduk di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Keduanya tak bisa berkutik. Pasalnya, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan barang bukti meyakinkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok.

Maraknya pengungkapan kasus sabu-sabu di Kelurahan Lanjas terhitung meningkat. Mereka kini bersanding dengan Kelurahan Melayu dan Kecamatan Teweh Baru yang sepanjang tahun 2025 lalu lebih dominan.

Adapun tiga kasus sabu-sabu di Lanjas adalah seperti ini:

1.Maret 2026

Sejatinya, ini kasus tindak pidana pencurian. Dua pelaku pencurian, inisialnya SN (40) dan R (29), ditangkap aparat Polres Barito Utara di Gang Nusa Indah, Jalan Langsat, Kelurahan Lanjas.

Penangkapan dilakukan aparat Polres Barito Utara pada Selasa 31 Maret 2026.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap SN dan R. Hasilnya? Keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.

2.April 2026

Aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap RDA, warga berusia 36 tahun pada Senin 27 April 2026.

Polisi menangkap RDA di Jalan Keladan RT 008 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Kuat dugaan, dia merupakan salah satu pemain sabu-sabu di Barito Utara.

Aparat Satresnarkoba Polres Utara menangkap RDA dengan bukti yang kuat. Mereka mengamankan tiga paket sabu-sabu siap edar. Berat kotornya 15,32 gram.

RDA sudah berupaya menyembunyikan sabu-sabu itu. Dia dimpan di kantong kanannya. Perannya ikut mengedarkan sabu-sabu diperkuat dengan ditemukan timbangan digital.

3.Mei 2026

Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap dua orang sekaligus, RR (27) dan ALF (24) pada Senin 25 Mei 2026 dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Keduanya ditangkap aparat di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, saat mengendarai sepeda motor pada tengah malam. Polisi menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 18,48 gram.

RR dan ALF diduga kuat ikut mengedarkan sabu-sabu. Pasalnya, polisi juga menemukan timbangan digital dan telepon seluler. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top