KALAMANTHANA, Muara Teweh – Baru 30 menit hari berganti. Di tengah malam gelap itu, Satresnarkoba Polres Barito Utara datang ke Kelurahan Lanjas dan mencokok dua terduga pengedar sabu-sabu.
Pengungkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengamankan dua terduga pelaku, RR (27) dan ALF (24).
Keduanya dicokok polisi di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Mereka tak bisa berkutik karena aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan itu.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas kemudian mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara pun langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, yakni MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu.
“Barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat kotor 18,48 gram,” kata Novendra.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok. (*)