KALAMANTHANA, Pekanbaru – IS alias Indah terpaksa merogoh bra. Dari dalam, dia mengeluarkan 15 paket sabu-sabu.
Begitulah rangkaian penangkapan trio pemain sabu-sabu di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan Polsek Peranap atas dugaan peredaran sabu-sabu itu di Indragiri Hulu. Salah satu di antaranya adalah IS alias Indah.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Peranap.
Kepala Polres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan kasus bermula di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyergapan di sebuah pondok kebun sawit, salah seorang pelaku sempat melarikan diri dengan melompat dari pondok, namun berhasil diamankan petugas,” jelas Misran.
Pelaku itu, WSN alias Ninok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu di sekitar lokasi pelaku terjatuh.
Dari hasil interogasi awal, Ninok mengaku masih menyimpan sabu-sabu lainnya yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial IS alias Indah
Petugas kemudian meminta Indah untuk mengeluarkan barang haram tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 15 paket plastik klip diduga berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bra miliknya.
Penemuan tersebut sontak menjadi perhatian petugas karena pelaku berupaya menyamarkan tempat penyimpanan barang bukti agar tidak mudah diketahui.
Dalam pengembangan kasus, Ninok mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Air Molek. Ia juga mengaku dijemput dan ditemani rekannya, MS alias Liwa, menggunakan motor milik adik pelaku.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Peranap kembali bergerak dan berhasil mengamankan Liwa di rumahnya di Desa Semelinang Tebing.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 17 paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram, satu pack plastik klip kosong, beberapa unit telepon genggam, dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wisnu mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali kepada masyarakat.
Sementara Indah mengaku membantu menyimpan barang haram tersebut, dan Liwa mengaku ikut membantu menjemput sabu dari Air Molek.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan direncanakan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (*)