Buka Bengkel Selepas Penjara, Pria Cirebon Ini Kembali Tergoda Edar Pil Setan, Ya Ditangkaplah

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 06:50:22 WIB

KALAMANTHANA, Cirebon – Meskipun sudah memiliki usaha bengkel, MAB ternyata kecanduan mengedarkan obat terlarang. Ujungnya, dia pun diringkus polisi.

MAB, pria berusia 31 tahun, adalah pemilik bengkel sepeda motor di kawasan Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

MAB adalah seorang residivis. Dia pernah dipenjara karena kasus peredaran pil setan. Selepas dari penjara, dia menekuni usaha perbengkelan.

Tapi, godaan cuan cepat dari peredaran obat terlarang tak bisa ditahan MAB. Dia pun kembali ke lakon lamanya, hanya dengan modus yang lebih canggih.

Sialnya, aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon mencium aksinya itu. Mereka kemudian membongkar praktik peredaran pil setan dari bengkel sepeda motor di Jatiseeng itu.

Bengkel MAB pun digerebek pada Sabtu 9 Mei 2026 pagi. Pria tersebut kembali dibekuk polisi.

Modus operandi MAB kali ini terhitung canggih. Ribuan butir pil setan tersebut dia sembunyikan di ruang rahasia bawah kursi sofa di dalam bengkel.

Beruntung, aparat Satresnarkoba Polresta Cirebon tak terkelabuhi. Berkat ketelitian, mereka membongkarnya. Setidaknya ada 6 ribu butir pil setan yang disita dari lokasi tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian, MAB merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Penangkapan MAB menjadi bagian dari operasi masif yang dilancarkan Satres Narkoba Polresta Cirebon sepanjang periode April hingga Mei 2026.

Kepala Polresta Cirebon, Kombes Imara Utama, memaparkan selama dua bulan terakhir, pihaknya sukses mengungkap total 33 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan mengamankan 34 orang tersangka.

Dari puluhan perkara tersebut, kasus peredaran obat keras menjadi yang paling mendominasi.

“Kasus paling dominan yang kami tangani adalah peredaran obat keras tanpa izin, yaitu sebanyak 26 kasus dengan total 27 tersangka,” katanya.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras terlarang demi melindungi warga, khususnya para pemuda yang menjadi generasi masa depan bangsa.

Selain peredaran obat keras, Polresta Cirebon juga menyidik enam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan enam tersangka, serta satu kasus peredaran tembakau sintetis yang menjerat satu orang tersangka.

Dilihat dari latar belakangnya, dari total 34 tersangka yang diamankan, mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta, diikuti 11 orang tidak bekerja, 8 orang buruh harian lepas, dan 3 orang karyawan swasta.

Secara akumulatif, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para jaringan ini meliputi narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, serta total 17.931 butir obat keras ilegal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan ketat terkait pengelolaan sediaan farmasi tanpa izin.

Polresta Cirebon menegaskan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu bandar besar di atasnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top