Polsek Pahandut Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan Resin Lem

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 14:41:22 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya -  Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y (37) warga Bogor, S (43) warga Banten dan D (19) warga Bogor yang merupakan pekerja yang sedang bekerja dilokasi tersebut dan resin lem tersebut digunakan sebagai pendukung pekerjaan para pelaku.

Aksi penggelapan tersebut terjadi di sebuah yayasan yang beralamat di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (20/05) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, Kasus ini terungkap berawal saat pelapor menerima laporan adanya mobil yang masuk ke lingkungan yayasan.

Karena curiga dengan aktivitas tersebut, pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan diketahui bahwa 1 drum dan 3 jeriken resin lem milik yayasan telah hilang dari lokasi.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Jumat (29/5/2026) Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku nekat menggelapkan barang tersebut dengan rencana untuk dijual kembali. Adapun motif di balik aksi ini didorong oleh keperluan pribadi.

"Dari tangan para pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 drum resin lem, 3 jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan barang gelap tersebut, unit handphone OPPO A54 warna hitam," Katanya.

Atas perbuatannya,para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 486 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. (ab)
 

Reporter: Redaksi
Back to top