KALAMANTHANA, Sampit – Aksi pencurian komponen alat berat di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MG (23), sementara dua rekannya berinisial RB dan MM berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiga pelaku diduga telah merencanakan pencurian dengan matang, datang menggunakan mobil dan membawa perlengkapan lengkap untuk membongkar komponen excavator.
“Motif sementara yang kami dalami adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual komponen alat berat tersebut. Ini sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap Edy, Jumat (29/5/2026).
Saat beraksi, MG bertugas menerima komponen dari bawah, sementara dua rekannya membongkar bagian mesin excavator merek Komatsu milik korban berinisial DD. Aksi mereka terhenti setelah aparat kepolisian bersama warga melakukan penyergapan usai menerima laporan dari pemilik alat berat yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci pas, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak peralatan, hingga senter kepala yang digunakan untuk menunjang aksi pencurian.
“Satu pelaku berinisial MG kini telah diamankan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, sementara dua pelaku lainnya masih diburu petugas,” imbuhnya.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari komplotan yang mengincar komponen alat berat bernilai tinggi untuk dijual di pasar gelap. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah di balik aksi tersebut. (Su).