KALAMANTHANA, Ketapang – S ditangkap petugas keamanan perkebunan kelapa sawit atas dugaan jadi ninja sawit. Tapi, yang mengirimnya ke ruang tahanan, justru sabu-sabu.
S, pria berusia 38 tahun itu, kini ditahan di Mapolsek Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Warga Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang ini diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit pada Sabtu 6 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram ini bermula dari aksi sigap personel keamanan perusahaan perkebunan sawit setempat yang tengah melakukan patroli rutin.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto, membeberkan kronologi penangkapan dalam keterangan resminya.
Awalnya, pelaku S diamankan pihak satpam perusahaan karena gerak-geriknya mencurigakan dan diduga kuat hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit di dalam area konsesi kebun.
Pihak keamanan perusahaan kemudian langsung berkoordinasi dan menyerahkan terduga pelaku ke Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap S, polisi justru menemukan barang bukti lain yang jauh lebih mengejutkan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, anggota Reskrim Polsek Kendawangan menemukan 12 kantong plastik klip bening berisikan serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Rizki Afrianto.
Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat total 5 gram bruto.
Saat ini, pelaku S beserta seluruh barang bukti paket sabu telah diamankan di Mapolsek Kendawangan guna menjalani rangkaian pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (*)