KALAMANTHANA, Sampit – Ulah AA menyembunyikan sabu-sabu di sekitar rumahnya tak memperdaya aparat Polsek Sungai Sampit. Dia pun dicokok polisi dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu.

AA, pria berusia 22 tahun itu, diringkus aparat Polsek Sungai Sampit di Jalan Nur Dahlia, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, Kamis 23 Juli 2026. Dia diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan penangkapan AA di Bagendang Hilir tersebut.

Menurutnya, aparat Polsek Sungai Sampit mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut ada seorang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Terhadap informasi tersebut, aparat Polsek Sungai Sampit melakukan penyelidikan hingga mengamankan AA di rumahnya.

Saat diamankan aparat Polsek Sungai Sampit, AA sedang berada di dalam kamarnya. Dengan menunjukkan surat perintah tugas, polisi dengan disaksikan Ketua ST setempat dan beberapa warga melakukan penggeledahan.

Hasilnya? Aparat Polsek Sungai Sampit menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu dengan berat total 3,65 gram. Barang tersebut disimpan AA di sekitar rumahnya.

Selain itu, Polsek Sungai Sampit juga mengamankan uang tunai senilai Rp500 ribu. Uang itu diduga hasil penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik AA.

“Atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polsek Sungai Sampit untuk proses sidik lanjut,” ujar Edy, Jumat 24 Juli 2026.

AA kini terancam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 utentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (su)