KALAMANTHANA, Sampit – Perkelahian yang dipicu pengaruh minuman keras dan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan kebun sawit masyarakat Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, berakhir tragis. Seorang pria berinisial MN tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk, Rabu (3/6/2026) siang.
Polisi menetapkan AD (33) sebagai tersangka pembunuhan. Saat ini ia telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepala Bagian Operasional Polres Kotim, AKP Yuan Irsyady, menjelaskan sebelum kejadian korban dan tersangka sempat berkumpul bersama beberapa rekannya di warung sambil mengonsumsi arak.
Pesta miras berlangsung sejak Senin (1/6/2026), dengan lima botol arak dihabiskan. Setelah itu, korban dan tersangka membeli sabu di wilayah Km 24 Desa Kawan Batu. Keduanya kemudian menuju kebun sawit Sarpatim Km 21 dan diduga menggunakan sabu secara bergantian.
Situasi berubah menjadi pertengkaran. Korban diduga lebih dulu menyerang tersangka dengan kayu, menarik kerah baju, memukul leher, dan menekan leher tersangka dengan siku. Dalam kondisi terdesak, tersangka mengeluarkan sebilah badik dan menusuk korban empat kali.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk dompet berisi identitas tersangka, sandal, senjata tajam, pipet kaca, plastik klip bening, dua unit sepeda motor, serta pakaian korban.
“Pengaruh alkohol dan narkotika menjadi faktor utama yang memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan mematikan,” jelas Yuan, Rabu (10/6/2026).
Kini tersangka AD dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan miras dan narkotika yang dapat berujung pada tragedi. (Su).