Andriyansyah Soroti Pentingnya Keadilan dalam Penegakan Hukum Kehutanan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 16:52:00 WIB
Advokat Andriyansyah, S.H.,

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penegakan hukum di sektor kehutanan kerap menempatkan masyarakat desa sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan negara. Namun, menurut advokat Andriyansyah, persoalan tersebut tidak sesederhana membedakan antara tindakan legal dan ilegal.

Ia menjelaskan banyak desa telah ada jauh sebelum pemerintah menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Selama bertahun-tahun masyarakat mengelola lahan secara turun-temurun untuk berkebun, membangun permukiman, dan memenuhi kebutuhan hidup dari sumber daya alam di sekitarnya.

Ketika wilayah yang telah lama dikelola masyarakat kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan negara, benturan klaim penguasaan lahan pun tidak dapat dihindari.

“Secara normatif, negara memang memiliki kewajiban melindungi hutan. Namun penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujar Andriyansyah, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, keberadaan kawasan hutan harus melalui proses pengukuhan yang jelas, mulai dari tahap penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa status kawasan hutan tidak cukup hanya berdasarkan penunjukan administratif, melainkan harus melalui proses pengukuhan yang sah agar tidak mengabaikan hak konstitusional masyarakat.

Andriyansyah juga menyoroti pentingnya membedakan antara masyarakat lokal yang memanfaatkan sumber daya hutan untuk kebutuhan hidup dengan pelaku perusakan hutan yang terorganisir dan berorientasi keuntungan besar.

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya lebih diarahkan kepada praktik pembalakan liar skala besar dan aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan secara sistematis, bukan menyamaratakan masyarakat desa yang memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia menilai kebijakan perhutanan sosial merupakan langkah progresif karena memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestariannya.

“Keberhasilan pengelolaan hutan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya penindakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun hubungan adil dengan masyarakat sekitar hutan,” tegasnya.

Karena itu, Andriyansyah menekankan bahwa penegakan hukum kehutanan harus tetap dilakukan secara tegas terhadap pelaku perusakan hutan yang mengancam kepentingan publik. Namun di sisi lain, pendekatan tersebut perlu diimbangi dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat agar kelestarian hutan dan kesejahteraan warga dapat berjalan seiring. (Mit).

Reporter: Redaksi
Back to top