KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Penangkapan AR tak membuat Satresnarkoba Polres Barito Timur berhenti bergerak. Dari pengembangan, mereka mencokok SA di Balangan, Kalimantan Selatan.
Satresnarkoba Polres Barito Timur meringkus AR pada Selasa 9 Juni 2026. Pria Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan itu, diamankan di depan Mako Polres Barito Timur atas dugaan peredaran sabu-sabu.
Rupanya, Satresnarkoba Polres Barito Timur tak berhenti setelah menangkap AR. Dari pendalaman, mereka pun kemudian datang ke Balangan dan mencokok SA (36).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua tersebut, polisi mengamankan SA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu unit timbangan digital, plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp13.225.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Sebelumnya, saat menangkap AR, Polres Barito Timur menemukan barang bukti yang telak: sabu-sabu seberat 54,43 gram.
Kepala Polres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, saat dikonfirmasi di Tamiang Layang, Rabu 10 Juni 2026, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Barito Timur Iptu Ismail Lubis, membenarkan penangkapan itu.
Ismail Lubis menyebutkan penangkapan terhadap AR dilakukan di depan Mako Polres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas ransel.
“Dari tangan tersangka AR ditemukan 10 paket besar sabu, satu paket sedang, dan 13 paket kecil sabu dengan total berat bruto 54,43 gram,” ungkap Ismail Lubis.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Barang bukti sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalteng, dan pelaku satunya adalah residivis kasus serupa,” timpal Ismail Lubis.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, termasuk pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat tindak pidana narkotika. (anigoru)