KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung membawa sejumlah dokumen dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sejumlah dokumen itu dibawa setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus itu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan penggeledahan dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrtie

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung yang diterima Sabtu, dijelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” kata Anang Supriatna.

Anang mengatakan, dalam penggeledahan kali ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik. Dia meyakini, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sebelumnya Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)