KALAMANTHANA, Mamuju – Diminta tolong, malah menggonggong. Hampir saja S memerkosa istri rekannya. Ujungnya, S kini harus mendekam di ruang tahanan polisi.
Kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan ini terjadi di wilayah Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Polsek Tommo Polresta Mamuju menanganinya.
Polsek Tommo hanya butuh waktu dua jam untuk mengamankan S, pria berusia 36 tahun. Dia ditangkap pada Kamis 11 Juni 2026 dinihari.
Kapolsek Tommo Ipda Iswandi Ahmadmenjelaskan peristiwa tersebut bermula saat Alber, suami korban E, meminta bantuan kepada S untuk mengantar istrinya pulang ke rumah.
Saat itu Alber masih sibuk antre di timbangan pabrik sawit sehingga tidak dapat mengantar istrinya sendiri.
Dalam perjalanan menuju rumah korban, S diduga mulai melakukan tindakan yang tidak pantas dengan meminta korban untuk memeluk dan menciumnya.
“Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memegang paha korban dan mengarahkan sepeda motor ke sebuah jalan setapak yang jauh dari permukiman warga,” katanya.
Di lokasi yang sepi tersebut, S mengaku kembali melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh sensitif korban.
“Korban yang ketakutan berulang kali menolak dan meminta agar segera diantarkan pulang sambil mengingatkan bahwa mereka masing-masing telah memiliki pasangan,” ujar Kapolsek.
Korban kemudian memohon agar dipulangkan dan akhirnya mengendarai sendiri sepeda motor milik S hingga tiba di rumahnya.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang suami. Korban bersama suaminya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tommo.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Tommo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap S. Berkat kesigapan petugas, dalam waktu kurang lebih dua jam terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Saat ini S telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Tommo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Nantinya, dia akan diserahkan kepada Tim Resmob Polresta Mamuju guna penanganan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)