KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang pria dibekuk Unit Reskrim Polsek Samboja. Dia diduga pedofil yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Pria tersebut berinisial KHR. Berusia 44 tahun, dia diringkus Unit Reskrim Polsek Samboja Polres Kutai Kartanegara, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Unit Reskrim Polsek Samboja datang pada saat yang tepat pada Selasa 9 Juni 2026 pagi. Sebab, saat ditangkap, KHR sebenarnya sedang bersiap-siap untuk kabur.
KHR saat itu diketahui bersembunyi di dalam rumahnya di Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya yang sedang bersembunyi di rumah dan sudah siap kabur dari rumah,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Samboja AKP M Yazid.
Yazid menjelaskan dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (6 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Pasar Kuala Samboja.
Pelaku yang merupakan satpam di areal pasar tersebut melakukan sodomi kepada seorang anak laki-laki 7 tahun yang sedang bermain di lokasi tersebut.
Atas peristiwa tersebut KHR telah mendekam di Rutan Polsek Samboja dan dijerat pidana Pasal 415 huruf b UURI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)