KALAMANTHANA, Dumai – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah masuk lansia. Tapi, MD masih memiliki birahi tinggi. Itu pula yang mengantarnya ke ruang tahanan polisi.
MD adalah warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Usianya sudah 65 tahun. Tapi, binalnya minta ampun.
Karena kebinalan itu, dia kini harus berurusan dengan polisi. Satreskrim Unit PPA Polres Dumai menangkapnya setelah dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MD ditangkap aparat Polres Dumai setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Dia dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, lansia binal ini tak hanya menjadikan seorang anak jadi korban birahinya. Dia diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tujuh orang anak. Usianya di kisaran 7-10 tahun.
Modus kakek binal adalah membujuk korban menggunakan uang jajan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 serta memberikan buah rambutan kepada para korban.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap beberapa anak yang berbeda.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua salah satu korban memperoleh informasi dari tetangga terkait adanya dugaan pencabulan yang dialami beberapa anak di lingkungan tersebut.
Setelah menanyakan kepada anaknya, korban mengaku pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.
Menerima laporan tersebut, Kapolres Dumai segera memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Unit PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di Rumah Sakit Bhayangkara.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum para korban serta beberapa helai pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Dumai mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini, membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual, serta memantau aktivitas lingkungan dan digital anak. (*)