KALAMANTHANA, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Ternyata, yang ditelisik KPK soal honornya menyanyi.

Sebelum jadi anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memang berprofesi sebagai penyanyi dangdut. Dia pernah tampil memenuhi undangan Rita Widyasari saat jadi Bupati Kutai Kartanegara atau korporasi yang terkait kasus ini.

Bebizie Sri Mulyati yang nama aslinya Sri Mulyati, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi terkait produksi batu bara yang menyeret Rita Widyasari, Kamis 13 Agustus 2026.

Usai pemeriksaan, Bebizie menyebutkan KPK menelisik honor menyanyinya saat tampil di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Jadi, karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu. Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” kata Bebizie.

Dia menjelaskan honor menyanyi tersebut diperolehnya secara profesional setelah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur.

“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK melakukan pemanggilan dan memeriksanya sebagai saksi pada hari ini.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)