KALAMANTHANA, Pekanbaru – Karier HA alias I sebagai PNS kini di ujung tanduk. Pasalnya, dia dicokok polisi atas dugaan keterlibatan peredaran sabu-sabu.

HA alias I ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Dumai. Dia diamankan bersama dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,95 gram.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh HA alias I di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.

Tim Opsnal Polsek Medang Kampai yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

Pada Senin malam, sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai memperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan Husni Thamrin.

Tim pun melakukan penyelidikan dan mengamankan HA alias I yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan menemukan seperangkat alat hisap/bong di kantong belakang jok mobil.

Petugas kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sementara Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)