Geger Penggerebekan di Jalan Muara Teweh, Pria Paruh Baya Diciduk dengan 4 Paket Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 19:50:00 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Warga Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, mendadak geger saat anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga, Senin 15 Juni 2026 dore.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MS (46) yang diduga terlibat penyimpanan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,45 gram.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu sempat menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga terlihat keluar rumah dan berkumpul di sekitar lokasi ketika sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur masuk ke kediaman pelaku.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, anggota kemudian bergerak mengamankan pelaku,” kata Edy, Selasa 16 Juni 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi terlebih dahulu menunjukkan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan. Pemeriksaan rumah dan badan pelaku juga disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Suasana sempat tegang ketika petugas mulai memeriksa bagian dalam rumah pelaku. Warga yang penasaran terus memperhatikan proses penggeledahan dari luar rumah hingga akhirnya polisi menemukan paket sabu yang diduga disimpan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,45 gram. Selanjutnya terlapor bersama barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi menyebut pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Namun petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan.

Kasus tersebut kini masih dikembangkan Satresnarkoba Polres Kotim untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top