KALAMANTHANA, Tenggarong – IK tak sadar dirinya berada dalam pantauan aparat Polsek Kembang Janggut. Dia kemudian diringkus di rumah kayunya itu.
Begitulah drama penangkapan IK (32) yang dilakukan aparat Polsek Kembang Janggut di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
IK adalah warga Desa Hambau. Dia diamankan aparat Polsek Kembang Janggut pada Senin 15 Juni 2026 lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
Kepala Polsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengungkapkan tim kemudian mengarah pada sebuah rumah kayu yang berada di Desa Hambau.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tersangka di dalam rumah tersebut,” jelas Dedi Supriyanto.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu dengan berat bruto 9,30 gram dan 11 paket kecil sabu-sabu seberat bruto 1,80 gram.
Selain itu, aparat Polsek Kembang Janggut juga mengamankan alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1,15 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat. (*)