KALAMANTHANA, Sekadau – Aksi busuk D yang menghamili anak kandung sendiri takkan terbongkar jika tak ada keanehan dari putri kandungnya itu. Keanehan apa?
Pria berusia 34 tahun itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Anak kandungnya masih di bawah umur. Kini, menurut Kepala Polres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kepala Satreskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, sang anak bahkan berada dalam kondisi hamil.
Zainal Abidin menyebutkan kasus ini terungkap setelah kakek dan nenek korban mencium ada keanehan pada cucunya itu.
Selama kurang lebih tiga bulan terakhir ini, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.
Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu 6 Juni 2026 karena mengeluhkan sakit batuk.
Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.
Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zainal Abidin.
Zainal Abidin, menyebutkan D ditangkap pada Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dia diringkus di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir,” tambah Kepala Satreskrim Polres Sekadau itu.
Menurutnya, D diamankan tanpa memberikan perlawanan. “Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” katanya pula. (*)