KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau membongkar kasus sabu-sabu 8,09 kilogram. Empat orang jadi tersangka. Nilainya bisa mencapai Rp12 miliar.
Empat orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Berau terdiri dari NH alias PG, JM, RM, dan AS. Nama pertama adalah seorang perempuan.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Berau dalam dua operasi. Keduanya berlangsung pada 12 dan 13 Juni 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada keesokan harinya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM, RM, dan AS.
Mereka ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Sabtu 13 Juni 2026.
Dari penangkapan lanjutan itu, polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.
“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Kapolres Berau.
Dari dua operasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram.
Berdasarkan rata-rata harga eceran sabu-sabu di wilayah Kalimantan, total 8,09 kilogram sabu-sabu tersebut bisa mencapai Rp12 miliar. Sebab, harga pasaran per gram sabu-sabu di wilayah tersebut ditengarai sebesar Rp1,5 juta per gram. (*)