Bawa Sabu-sabu 8,4 Gram, Pria Pelangsian Diringkus Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 10:53:49 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – PR, pria berusia 32 tahun dari Pelangsian, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Dia diduga jadi pemain sabu-sabu.

Saat menangkap PR, aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan bukti meyakinkan. Dia terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 8,4 gram.

Penangkapan terhadap PR dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Jalan Rangkas, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban dan plester berwarna hitam.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Saat proses penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Kegiatan tersebut turut disaksikan ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 8,84 gram.

Selain itu, polisi satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polres Kotim juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top