Tak Sadar Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Hotel Roos Kapuas Terciduk di Kertak Hanyar

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 17:43:26 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – ZE alias Inal alias Imi boleh saja jago mencuri dan kabur. Tapi, dia tak bisa mengalahkan tekonologi. Aksinya terekam CCTV.

ZE, pria berusia 29 tahun, diduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, dibantu Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin.

ZE diduga melakukan aksinya itu pada malam hingga dinihari. Setelah itu, dia membawa kabur motor Scoopy itu.

Dia melintas provinsi, dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan. ZE merasa sudah aman ketika berada di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tetapi, dia tak sadar, aksinya terekam CCTV. Apalagi, aksi itu dia lakukan di halaman parkir Hotel Roos di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki membawa kabur sepeda motor korban pada dini hari. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas segera melakukan pengejaran sampai akhirnya ditangkap di Kertak Hanyar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, satu buah remote kunci kontak, serta sepasang plat nomor kendaraan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antar satuan kepolisian.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi kinerja personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kapuas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Selat. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top