KALAMANTHANA, Karawang – Pria berkepala botak itu kini harus meringkuk di ruang tahanan polisi. Ulahnya memalukan: menyetubuhi anak kandung sendiri.
Pria botak itu berinisial C. Usianya sudah tidak muda lagi: 62 tahun. Dia tak bisa mengendalikan birahinya. Anaknya sendiri, remaja di bawah umur, jadi korban kebiadabannya.
C, pria botak niradab, ditangkap Satres PPA dan PPO Polres Karawang di Kecamatan Banyusari, Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersangka.
“Kami telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang pada 15 Juni 2026. Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Peristiwa diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari. Kembang, sebut saja begitu anak perempuan berusia 14 tahun itu, saat itu sedang berada di dalam kamar.
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka C masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya.
Tersangka C, 62 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan ayah kandung korban. Alamat tersangka sama dengan korban, yakni di Desa Pamekaran, Banyusari.
Polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni U, 38 tahun, dan N.R, 18 tahun. Keduanya warga Banyusari yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat karena korban adalah anak kandung dan masih di bawah umur,” tegasnya.
Kembang sendiri, saat ini mendapat pendampingan dari Satres PPA dan PPO beserta instansi terkait untuk pemulihan trauma. (*)