DPRD Palangka Raya Tetapkan Tiga Perda Baru

Penulis: Huda  •  Senin, 15 Juni 2026 | 16:59:00 WIB
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).  

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pengesahan tiga Perda tersebut merupakan hasil rangkaian pembahasan panjang sesuai prosedur. “Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Raperda yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujarnya.  

Ketiga regulasi yang disahkan meliputi:  

- Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak 

- Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat  

- Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Subandi menegaskan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik.  

Sebelum ditetapkan, seluruh rancangan aturan telah melewati tahapan mulai dari pidato pengantar Wali Kota, pemandangan umum fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah, pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.  

Setelah disahkan, DPRD berharap pemerintah kota segera menyampaikan dokumen Perda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor registrasi sebagai syarat sebelum diundangkan.  (Mit).

Reporter: Huda
Back to top