KALAMANTHANA, Semarang – Di sebuah hotel, AS bertekuk lutut. Dia adalah pria yang menyaru sebagai intel gadungan kepolisian dan melakukan perampasan.
Kasus perampasan AS, intel gadungan kepolisian itu dibongkar aparat Satreskrim Polrestabes Semarang. Aksi AS diketahui sudah meresahkan warga.
AS, pelaku pencurian dengan kekerasan yang dimainkan intel gadungan kepolisian itu, terbongkar dengan penangkapannya yang dilakukan pada Kamis 18 Juni 2026 dinihari di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Penangkapan AS, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu 14 Juni 2026 dinihari di sebuah rumah kos di Dempel, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kasus berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
Peristiwa bermula ketika korban, M Ika Maulana (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Demak, didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intel Narkoba Polri.
Pelaku berpura-pura sedang melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika dan memperlihatkan foto seseorang yang disebut sebagai bandar narkoba.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik korban dan memaksa korban mengantarnya menuju wilayah Sayung, Kabupaten Demak.
Saat perjalanan berlangsung, korban mulai curiga dan bersama rekannya mempertanyakan identitas pelaku dengan meminta menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian.
Pelaku tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat saksi berteriak meminta pelaku menghentikan kendaraan, pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk mengancam korban.
Korban kemudian nekat melompat dari sepeda motor demi menyelamatkan diri. Pelaku terus melarikan kendaraan hingga terjatuh di kawasan rel kereta api Kaligawe.
Ketika korban dan saksi berupaya mendekat, pelaku kembali mengancam menggunakan pistol korek api berbentuk revolver serta senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 17 Juni 2026, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku dan meringkusnya di sebuah hotel.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol korek api berbentuk revolver yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarak, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk tindak kriminalitas.
Ia menambahkan, Polrestabes Semarang akan terus memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)