DPRD Barito Utara Tunda RDP PETI ke 22 Juni 2026

Penulis: Huda  •  Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29:00 WIB
Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Ruikaini

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semula dijadwalkan Kamis, 18 Juni 2026, menjadi Senin, 22 Juni 2026.  

Penundaan tersebut tertuang dalam surat DPRD Barito Utara Nomor 005/145/KA.DPRD/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat. Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menjelaskan penjadwalan ulang dilakukan setelah memperhatikan agenda pemerintah daerah dan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.  

“Penundaan ini bukan berarti DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat maupun para pekerja tambang tradisional. Justru kami ingin memastikan rapat dengar pendapat dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan sehingga menghasilkan solusi yang konstruktif,” kata Mery Rukaini, Minggu (21/6/2026).  

Ia menegaskan DPRD tetap berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat, termasuk persoalan PETI yang menjadi perhatian banyak pihak. “Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat, para pekerja tambang tradisional, pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak lainnya agar diperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan,” ujarnya.  

Mery menekankan forum RDP adalah wadah DPRD untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan mencari solusi atas persoalan sektor pertambangan yang berdampak ekonomi, sosial, maupun lingkungan.  

DPRD mengimbau seluruh pihak yang diundang agar hadir pada rapat yang dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Barito Utara. (Sly).

Reporter: Huda
Back to top