KALAMANTHANA, Tenggarong – Aparat Polsek Muara Jawa menemukan tiga paket sabu-sabu. H (48) pun akhirnya dicokok.
H adalah warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia diciduk Polres Muara Jawa karena diduga memiliki sabu-sabu yang ditemukan di kantong celana jins.
Penangkapan terhadap H dilakukan pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA oleh unit Reskrim Polsek Muara Jawa dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Cheris Fachrizal .
Kapolsek Muara Jawa Iptu Yoga Fatur Rahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Galendrong Dox, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan dan berhasil mengamankan H,” kata Yoga Fatur Rahman, akhir pekan.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,78 gram.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Dia menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas Kapolsek. (*)