KALAMANTHANA, Tenggarong – Gegara masa lalu, seorang suami di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tega menyiksa istrinya sendiri.
Sang suami, J (47), akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja Polres Kutai Kartanegara, Minggu 21 Juni 2026. Dia dituduh dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Kepala Polsek Samboja AKP Mohamad Yazid menjelaskan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban diketahui berinisial HW (39), seorang ibu rumah tangga. Sementara pelaku adalah suaminya sendiri.
Kepala Polsek Samboja mengungkapkan kejadian bermula saat HW yang terus mengungkit masa lalu sehingga timbulnya perdebatan yang mengakibatkan J melakukan pemukulan terhadap korban.
“Pelaku memukul menggunakan tangannya sebanyak dua kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang kepala, kemudian ditendang di bagian paha sebelah kiri serta bagian belakang tulang ekor,” ujarnya.
Mohamad Yazid menerangkan atas kejadian tersebut, hidung HW mengeluarkan darah yang disertai rasa sakit. Atas dasar itulah dia merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja.
“Tidak hanya itu, sebelum kejadian ini pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban. Pada kejadian kali ini, korban sudah tidak tahan lagi atas perlakuan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)