Aniaya Ayah Tiri Hingga Meninggal, RH Dicokok Polisi di Toko Bangunan

Penulis: Redaksi  •  Senin, 22 Juni 2026 | 14:05:51 WIB

KALAMANTHANA, Garut – Di sebuah toko bangunan, RH diringkus aparat kepolisian. Dia diduga sebagai orang yang menghabisi ayah tirinya sendiri. Apa pasal?

Penangkapan terhadap RH dilakukan Polres Garut di Jalan Cimanuk-Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, memimpin sendiri penangkapan pada Sabtu 20 Juni 2026 tengah malam itu.

RH ditangkap aparat Polres Garut atas dugaan sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap Wawan Setiawan (52). Wawan yang akhirnya meninggal dunia, adalah ayah tirinya.

Peristiwa tersebut berawal pada Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, sebelum kejadian terjadi perselisihan di lingkungan keluarga korban. Saat itu, anak bungsu korban meminta uang jajan kepada ibunya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Korban kemudian memarahi anaknya, yang diduga didengar oleh terduga pelaku RH (32), yang merupakan anak tiri korban.

Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi.

Beberapa waktu kemudian, saat Wawan Setiawan pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, RH yang diduga telah menunggu di lokasi langsung menghampiri sambil membawa sebilah pisau dapur.

Dia kemudian diduga melakukan penusukan ke arah tubuh korban hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Wawan sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut, namun akibat luka yang dideritanya, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Polres Garut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan RH di sebuah toko bangunan di Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top