Pengasuh Pendidikan Jadi Tersangka, Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Didik

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 08:56:20 WIB

KALAMANTHANA, Demak – Lembaga pendidikan keagamaan tercoreng lagi. MT, seorang pengasuh lembaga itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

MT, pria berusia 46 tahun, adalah pengasuh lembaga pendidikan di Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Demak melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menemukan sejumlah alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah NK, ayah korban RE (16), melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.

Berbekal laporan korban, penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi serta melakukan serangkaian penyidikan lainnya.

Pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik memeriksa MT sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, lembaga pendidikan itu belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperketat proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Dukungan serupa disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah. Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top