Jaksa Sita Mobil Mewah Lamborghini Aventador Milik Sudianto Aseng PT QSS

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 20:36:00 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta –  Lamborghini Aventador warna merah parkir di sebuah perkantoran di Kalimantan Barat. “Nanti dibawa ke Jakarta,” ujar Agung Anang Supriatna.

Lamborghini Aventador itu adalah milik Sudianto alias Aseng. Dia adalah bos besar tambang bauksit di Kalimantan Barat yang kini mendekam di ruang tahanan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung pula yang menyita mobil mewah Sudianto alias Aseng, pemilik manfaat PT QSS, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahunn 2017-2025.

Lamborghini Aventador, mobil yang melambangkan prestisius tinggi pemiliknya, bukan satu-satunya harta Sudianto alias Aseng yang disita Kejaksaan Agung.

Sejumlah mobil mahal lain juga ikut dikandangkan. Ada pula Toyota Fortuner dan Toyota Camry. Di samping itu ada lagi ekskavator dan dump truk dan kavling tanah.

“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Penyitaan itu berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk aset bergerak akan dipindahkan ke Jakarta.

“Kami kumpulkan. Nanti dibawa ke Jakarta. Insyaallah pekan ini sampai,” katanya.

Adapun untuk nilai aset yang disita, ia mengatakan masih dalam penghitungan.

Sudianto alias Aseng merupakan salah satu dari lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa SDT melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Kemudian, pada tahun 2018, PT QSS sejatinya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi karena tidak didahului due diligence (uji tuntas) yang sah dan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.

Namun, perusahaan tersebut tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lain-lain.

Selain itu, tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP.

Akan tetapi, yang bersangkutan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Hasil produksi bauksit tersebut telah dijual sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Tidak hanya itu, PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top