KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan RTA Milono Km 5,5 Kota Palangka Raya yang bergulir hingga tiga tingkat peradilan akhirnya memperoleh kepastian hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak tergugat, sehingga putusan yang memenangkan penggugat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kuasa hukum penggugat, Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan Eddy Gunawan (EG) terhadap Riswantono (R) dan Natalia (N) terkait sengketa hak atas sebidang tanah di Jalan RTA Milono Km 5,5 Kota Palangka Raya.
Dalam persidangan terungkap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dasar penguasaan tanah, penerbitan dokumen pertanahan, hingga proses peralihan hak melalui transaksi jual beli yang kemudian dipersoalkan keabsahannya.
Setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 212/Pdt.G/2023/PN Plk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyatakan transaksi jual beli tanah di bawah tangan tidak sah dan batal demi hukum, mengakui keabsahan alas hak milik penggugat, serta menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 17482/Menteng atas nama Riswantono cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tidak menerima putusan tersebut, para tergugat mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 54/PDT/2024/PT PLK menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Upaya hukum terakhir ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1582 K/PDT/2025 menolak permohonan kasasi para pemohon, sehingga putusan yang memenangkan penggugat resmi berkekuatan hukum tetap.
Menurut Edi Rosandi, perkara tersebut bukan sekadar soal pihak yang menang atau kalah dalam sengketa, melainkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi pertanahan.
“Tanah merupakan aset bernilai ekonomi tinggi. Karena itu, setiap orang yang akan membeli, menguasai, atau melakukan peralihan hak atas tanah harus memastikan terlebih dahulu status hukumnya agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak dapat hanya didasarkan pada penguasaan fisik atau keyakinan subjektif semata. Setiap klaim harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dibuktikan, dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain yang telah ada sebelumnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transaksi jual beli tanah tidak cukup hanya berlandaskan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Masyarakat perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status sertipikat, riwayat perolehan hak, potensi sengketa, hingga memastikan tidak ada proses hukum yang masih berlangsung atas objek tanah yang akan dibeli.
Menurut Edi, tidak sedikit sengketa pertanahan yang muncul karena pembeli hanya mengandalkan informasi dari penjual tanpa melakukan verifikasi secara independen. Akibatnya, setelah transaksi berlangsung, baru diketahui adanya tumpang tindih hak, sengketa yang belum selesai, atau persoalan hukum lainnya.
Perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya asas kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional. Kepastian hukum tidak hanya melindungi pemilik yang sah, tetapi juga memberikan jaminan bagi masyarakat agar setiap transaksi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, kehati-hatian dalam setiap transaksi, serta penghormatan terhadap hak-hak keperdataan yang sah menurut hukum. (Mit).