Jejak Keji Perampok Bengis, Siram Korban dengan Bensin Lalu Membakarnya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58:56 WIB

KALAMANTHANA, Muara Dua – MAS sungguh perampok yang keji. Dia tega membakar korbannya hingga kemudian meninggal dunia.

MAS ditangkap aparat Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan. Sebelum ditangkap, perampok bengis ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama  delapan bulan.

MAS ditangkap karena melakukan aksi perampokan keji di Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan pada Sabtu 27 September 2025 lalu.

Korban berinisial M (66), seorang petani, menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MAS bersama seorang rekannya berinisial A yang hingga kini masih berstatus DPO.

Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi pondok tempat korban beristirahat, kemudian melakukan kekerasan secara brutal dengan memukul korban dan mengikat tubuhnya menggunakan kabel.

Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta serta satu unit sepeda motor milik korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar bensin ke tubuh korban dan membakarnya sebelum melarikan diri.

Meski mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya, korban M masih sempat melepaskan ikatan dan merangkak menuju rumah warga sejauh kurang lebih 500 meter untuk meminta pertolongan.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Muaradua dan menjalani perawatan intensif selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS saat sedang berada di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang terus melakukan pengejaran meskipun pelaku telah melarikan diri selama berbulan-bulan.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top