Pria Tabalong Ini Diamankan Polisi, Diduga Sengaja Bakar Rumah Istri Sendiri

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 18:38:31 WIB
Alat bukti yang ditemukan Polsek Tabalong terkait kebakaran di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

KALAMANTHANA, Tanjung – Aparat Polres Tabalong mengamankan Hus alias PU. Dia diduga melakukan tindak pidana pembakaran rumah istrinya sendiri, Hat, di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah ini dilakukan jajaran Polres Tabalong pada Selasa 23 Juni 2026 malam.

Menindaklanjuti laporan terkait kebakaran sebuah rumah, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo bersama Unit Inafis, Tim Buser, serta personel Samapta, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa rumah yang terbakar merupakan milik seorang perempuan berinisial Hat.

Berdasarkan keterangan para saksi, hasil olah TKP, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Saat kejadian, rumah diketahui dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh penghuninya.

Dalam penanganan peristiwa tersebut, Polres Tabalong bersama warga mengamankan seorang laki-laki berinisial Hus alias PU yang diketahui merupakan suami dari pemilik rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu botol air mineral berisi pertalite, potongan botol air mineral, satu bilah parang, serta satu unit telepon genggam.

Guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Hus alias PU saat ini telah diamankan di Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menyampaikan pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini masih melengkapi proses pendalaman.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Dia meminta warga mempercayakan setiap persoalan melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” ujar Wahyu Ismoyo.

Polres Tabalong menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong.(*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top