KALAMANTHANA, Semarang – Sudah jadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi, pendukung Bupati Pati, Sudewo, ternyata masih militan. Buktinya, mereka mengadang kendaraan rantis yang membawa Sudewo.
Polisi bahkan membutuhkan waktu hingga 1,5 jam untuk mengevakuasi kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa Sudewo keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin 29 Juni 2026.
Massa pendukung Bupati Sudewo mengadang rantis tersebut saat akan meninggalkan pengadilan usia sidang dengan agenda putusan sela.
Massa mengadang kendaraan yang mengangkut Sudewo setelah sebelumnya terjadi kericuhan antara pendukung dengan seorang petugas pengawal tahanan dari KPK.
Kericuhan bermula ketika Sudewo dibawa keluar dari ruang sidang sekitar Pukul 10.15 WIB menuju ke mobil tahanan yang disiapkan di depan pengadilan.
Petugas pengawal tahanan dari KPK diduga menarik Sudewo untuk masuk ke dalam mobil tahanan saat bupati non aktif itu akan menyapa para pendukungnya.
Kericuhan terjadi sebelum akhirnya Sudewo dipindah ke rantis Polrestabes Semarang untuk dibawa kembali ke Rutan Semarang sekitar pukul 10.30 WIB.
Massa mengadang kendaraan Sudewa dan menuntut petugas KPK yang diduga melakukan kekerasan itu meminta maaf.
Petugas kepolisian kemudian melakukan negosiasi dengan para koordinator pendukung dari Kabupaten Pati itu.
Petugas Dalmas Brimob Polrestabes Semarang diterjunkan ke lokasi untuk mendukung pengamanan aksi di depan gedung Tipikor Semarang.
Setelah menunggu sekitar 1,5 jam, petugas mengevakuasi Sudewo dengan menggunakan rantis Polrestabes Semarang sekitar.pukul 12.00 WIB.
Usai Sudewo dibawa kembali ke rutan, kepolisian membawa petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk menemui massa dan memberikan klarifikasi atas kesalahpahaman yang terjadi.
Dalam persidangan itu, pengadilan menolak eksepsi Sudewo dan meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sementara juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian hari ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan sidang korupsi Bupati Pati itu ke depan.
“Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,” katanya.
Hadi juga belum bisa memastikan persidangan selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan lokasinya.
Bupati non aktif Pati, Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026. (*)