Daftar 9 Kasus Sabu-sabu Menarik Barito Utara Januari-Juni 2026, Nomor 6 Paling Heboh

Penulis: Redaksi  •  Senin, 29 Juni 2026 | 19:30:33 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara mengungkap 12 kasus sabu-sabu sepanjang Januari-Juni 2026. Kasus apa saja yang menonjol?

Dalam rilis yang digelar di Markas Polres Barito Utara di Miuara Teweh, Senin 29 Juni 2026, Polres Barito Utara mengungkapkan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan mengamankan sabu-sabu seberat 384,31 gram.

Sepanjang paruh pertama tahun 2026, tak ada bulan tanpa pengungkapan kasus sabu-sabu oleh Polres Barito Utara. Dengan 12 kasus, maka rata-rata tiap bulan mereka menangani dua kasus.

Kasus apa yang menonjol? Berikut, Kalamanthana menyajikan sejumlah kasus yang menarik perhatian publik.

1. Penggerebekan Gang Lembah Durian

Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggerebekan pada Minggu 25 Januari 2026 malam di kawasan Gang Lembah Durian di Kelurahan Teweh Tengah.

Polisi menyasar sebuah rumah tinggal di Jalan Katamso dan menangkap seorang tersangka. Dia diduga sebagai pengedar lokal jaringan perkotaan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 15 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 4,56 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.

2. Penggerebekan di Penginapa Barakati

Satresnarkoba Polres Barito Utara bergerak ke salah satu kamar di Penginapan Barakati di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Rabu 25 Februari 2026 dinihari sekitar pukul 00.10 WIB.

Petugas merangsek ke kamar 303 dan menemukan seorang pria berinisial AM alias A. Dia diduga kuat sebagai bandar sekaligus penyuplai sabu-sabu jaringan lokal.

Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan barang bukti 20 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 100,09 gram. Selain itu disita pula telepon genggam milik pelaku.

Penangkapan ini merupakan respons cepat Satresnarkoba Polres Barito Utara yang menerima laporan warga tentang kecurigaan adanya aktivitas transaksi narkotika di area penginapan itu.

3. Pengungkapan Jaringan Perkebunan Montallat

Sebuah rumah pribadi di Jalan Houling KM 1 PT TOP di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Barito Utara, jadi sasaran Polres Barito Utara pada Rabu 18 Maret 2026 siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM (39). Dia diduga menjadi pengedar sabu-sabu yang menyasar pekerja di jalur lintasan industri.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 17 paket sabu-sabu siap edar beserta timbangan digital dan telepon seluler.

4. Pengedar Jaringan Lintas Desa

Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan penangkapan di Jalan Negara Km 27, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.

Dua tersangka berhasil diamankan. Keduanya adalah MS (28) dan MM (26). Keduanya diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dalam penangkapan ini, Polres Barito Utara menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat total 12,86 gram. Sebanyak 13 paket kecil disimpan di kantong celana, dua paket sedang disembunyikan di kotak jam tangan.

Polres Barito Utara juga menyita dua timbangan digital, sendok takar, bundel plastik klip kosong, dan telepon seluler.

5. Penggerebekan di Jalan Keladan

Selepas subuh, Polres Barito Utara melakukan penggerebekan di kawasan pemukiman di Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Mereka, pada Senin 27 April 2026 pagi sekitar pukul 05.00 WIB itu, mengamankan seorang pria berinisial RDA alias RP aias R (36). Dia diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di sekitar pusat Kota Muara Teweh.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 15,32 gram.

6. Penangkapan di Lembah Durian

Gang Lembah Durian menjadi salah satu daerah merah peredaran sabu-sabu di Barito Utara. Di sanalah, Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus AF.

Penangkapan itu dilakukan pada Minggu 10 Mei 2026 malam di jalur permukiman padat penduduk di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah itu.

AF yang diduga sebagai bandar besar penyuplai sabu-sabu antarkota, diringkus dengan barang bukti 5 paket besar sabu-sabu. Berat kotornya mencapai 200 gram.

Kasus ini menjadi penyitaan tunggal terbesar Polres Barito Utara pada semester pertama tahun 2026 ini.

7. Penggerebekan di Merong

Polres Barito Utara pada Senin 11 Mei 2026 merilis pengungkapan kasus sabu-sabu di kawasan eks lokalisasi Merong atau Lembah Durian di Teweh Tengah.

Dalam penggerebekan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus seorang tersangka pengedar. Dia diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di kawasan hiburan malam.

Polisi menyita barang bukti 18,7 gram sabu-sabu dalam penangkapan ini.

8. Pengungkapan di Jalan Nanas

Satresnarkoba Polres Barito Utara bergerak ke Jalan Nanas di Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, Barito Utara pada Senin 25 Mei 2026 dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari operasi ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua tersangka, RR (27) dan ALF (24). Keduanya diduga bersekongkol mengedarkan sabu-sabu.

9. Kurir Lintas Jalan Negara

Beda dengan kebanyakan kasus lain yang terungkap dinihari, pengungkapan kasus di Jalan Negara ini diungkap Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat 14 Juni 2026 sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan dilakukan di jalur perlintasan angkutan di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 18, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus seorang pria berinisial AS. Dia diduga bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.

Dari penangkapan AS, polisi menyita 12 paket sabu-sabu dengan berat kotor 7,03 gram. Polisi juga menyita sebuah tas selempang, telepon seluler, dan motor Suzuki Satria F. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top