Terungkap! Begini Modus RS Bobol Toko Pakaian di Pasar Sejumput Kotim

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 11:12:31 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Toko pakaian di Pasar Sejumput, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, dibobol maling. Modusnya kemudian terungkap.

Adalah RS yang diduga membobol toko pakaian di kawasan Pasar Sejumput itu. Dia terlebih dulu mengamati situasi di sekitar pasar sebelum melakukan aksinya pada Jumat (26/6/2026) pekan lalu.

Kepala Polsek Ketapang AKP Anis mewakili Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan AS, pria berusia 27 taun itu, sengaja datang ketika aktivitas di pasar masih berlangsung.

Itu dilakukannya untuk memastikan kondisi sekitar. Setelah suasana sepi, ia memanjat bagian belakang bangunan, lalu masuk ke dalam toko melalui plafon yang dia rusak.

"Pelaku sempat memantau keadaan pasar sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah situasi sepi, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku masuk dengan cara memanjat atap belakang dan merusak bagian plafon toko," ujar Anis saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Di dalam toko, pelaku mengumpulkan berbagai barang dagangan. Mulai dari pakaian wanita, daster, pakaian dalam, tas ransel hingga sprei. Seluruh barang tersebut dimasukkan ke dalam dua karung yang telah dibawa sebelumnya.

Alih-alih langsung membawa kabur hasil curiannya, pelaku memilih menyembunyikan dua karung berisi barang-barang tersebut di pinggir jalan dekat sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari lokasi. Barang itu rencananya akan diambil kembali untuk kemudian dijual.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Keesokan malamnya, Sabtu (27/6), warga yang mengenali gerak-gerik mencurigakan pelaku langsung mengamankannya saat kembali berada di sekitar Pasar Sejumput. Pelaku kemudian diserahkan kepada personel Polsek Ketapang.

"Pelaku diamankan warga saat kembali berada di sekitar kompleks pasar. Setelah itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Anis.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berbagai jenis, tas, dua karung, helm, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Sementara itu, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top