Kasus Bandung Ungkap Lemahnya Deteksi Dini

Penulis: Huda  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:48:00 WIB

Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung bukan sekadar tragedi personal, melainkan cermin rapuhnya sistem perlindungan hukum di Indonesia. Peristiwa ini menegaskan bahwa keberadaan undang-undang yang melimpah tidak otomatis menjamin keselamatan warga negara.  

Negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, seharusnya hadir bukan hanya setelah luka menganga, tetapi sebelum penderitaan terjadi. Hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28G UUD 1945 kehilangan maknanya jika sistem hukum hanya berfungsi sebagai "pemadam kebakaran" setelah korban mengalami kekerasan berkepanjangan.  

Ironisnya, perangkat hukum seperti UU PKDRT, UU TPKS, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah tersedia. Namun, kasus Bandung menunjukkan bahwa implementasi hukum masih lemah dalam deteksi dini dan perlindungan berkelanjutan. Korban sering kali terjebak dalam lingkaran ketakutan, tekanan psikologis, dan isolasi sosial yang membuat mereka tidak mampu melapor.  

Di sinilah urgensi risk-based protection: perlindungan berbasis risiko yang tidak menunggu laporan korban, melainkan aktif mengenali tanda-tanda kekerasan melalui koordinasi aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan masyarakat. Kekerasan bukan sekadar peristiwa tunggal, melainkan pola berulang yang harus dikenali sejak awal.  

Lebih jauh, budaya yang menganggap kekerasan sebagai urusan privat harus segera ditinggalkan. Hak asasi manusia tidak boleh dikurung dalam tembok rumah. Perlindungan korban adalah tanggung jawab kolektif, bukan beban individu yang sedang menderita.  

Kasus Bandung seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah sistem hukum kita benar-benar bekerja. Keberhasilan negara hukum bukan diukur dari seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan dari kemampuan hukum hadir lebih awal, melindungi yang lemah, dan mencegah penderitaan. (*).

Reporter: Huda
Back to top