KALAMANTHANA, Tanjung – Seorang warga Kabupaten Paser diamankan aparat Polres Tabalong. Dia bersama rekan-rekannya diduga sebagai pelaku pencurian kabel tembaga milik perusahaan tambang.
Penangkapan terhadap ER, warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Paser, dilakukan aparat Satreskrim Polres Tabalong di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Jumat 17 Juli 2026 malam.
Selain ER, Satreskrim Polres Tabalong juga mengamankan empat terduga pelaku lainnya. Keempatnya adalah warga Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Upau dan Polsek Haruai. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota TNI dari Satgas PKH melaksanakan patroli di sekitar area timbangan.
Petugas kemudian mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sebuah skuter metik.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan kabel tembaga yang diduga merupakan milik perusahaan.
Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Upau, yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Haruai dan Polres Tabalong untuk melakukan penyelidikan.
Setelah ditanyakan polisi, kedua terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga pria lainnya yang kemudian berhasil diamankan, hingga berjumlah lima orang terduga pelaku.
Selain ER, terduga pelaku lainnya adalah RM (37) warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, JE (31) warga Desa Kaong Kecamatan Upau, YS (31) warga Desa Pangelak Kecamatan Upau, SAF(25) warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai. Kabupaten Tabalong.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 potong kabel tembaga dengan berat sekitar 0,2 ons, 1 bilah parang, 2 bilah pisau, 1 unit skuter metik warna abu-abu,1 tas punggung warna hitam, serta 1 boks berisi peralatan kunci.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)