Simpan 10 Paket Sabu-sabu di Dalam Dompet, Pria Ini Diciduk Polsek Kota Besi

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 12:02:52 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Seorang pria berinisial MD (39) harus berurusan dengan aparat Polsek Kota Besi, Kotawaringin Timur, setelah kedapatan menyimpan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Besi di Gang Berlian, RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, Senin 20 Juli 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas Polsek Kota Besi mengamankan 10 paket kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,85 gram.

Polisi juga menyita sebuah dompet hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti serta satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan setelah mengamankan MD, petugas memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dompet yang berisi 10 paket diduga sabu-sabu serta timbangan digital.

Edy menegaskan, seluruh tahapan penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum untuk menjamin proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

“Penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan disaksikan perangkat lingkungan dan warga. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan bersama terlapor untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kota Besi.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top