KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap dua kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas, Rabu (22/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari didampingi Kasat Reskrim dan sejumlah pejabat utama Polres Kapuas. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus pertama merupakan dugaan pembunuhan seorang anak terhadap orang tuanya yang terjadi di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7/2026).
Sementara kasus kedua adalah tindak pidana dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada Rabu (16/7/2026).
"Untuk kasus pembunuhan anak terhadap orang tuanya, pelaku berinisial J (28) telah kami amankan. Begitu juga dengan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku berinisial R juga sudah kami amankan," ujar AKBP Rina Perwitasari.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan di Desa Pujon diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga kerap terlibat pertengkaran dengan korban dan mengaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap orang tuanya.
Sementara itu, pada kasus di Desa Tambak Bajai, pelaku diduga menyimpan dendam karena meyakini korban sebagai orang yang membakar pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun lalu. Dugaan tersebut memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku R dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Seluruh pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas AKBP Rina Perwitasari. (fan)